1. Dalam Hal Pelayanan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas, Pasien Berhak
Mendapatkan Informasi Mengenai Kesehatan Dirinya;
Mendapatkan Penjelasan Yang Memadai Mengenai Pelayanan Kesehatan Yang Diterimanya;
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Dengan Kebutuhan Medis, Standar Profesi, Dan Pelayanan Yang Bermutu;
Menolak Atau Menyetujui Tindakan Medis, Kecuali Untuk Tindakan Medis Yang Diperlukan Dalam Rangka Pencegahan Penyakit Menular Dan Penanggulangan KLB Atau Wabah;
Mendapatkan Akses Terhadap Informasi Yang Terdapat Di Dalam Rekam Medis;
Meminta Pendapat Tenaga Medis Atau Tenaga Kesehatan Lain; Dan
Mendapatkan Hak Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan
2. Pasien Dalam Menerima Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Wajib
Memberikan Informasi Yang Lengkap Dan Jujur Tentang Masalah Kesehatannya;
Mematuhi Nasihat Dan Petunjuk Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan;
Mematuhi Ketentuan Yang Berlaku Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Dan
Memberikan Imbalan Jasa Atas Pelayanan Yang Diterima
3. Dalam Hal Pelayanan Kesehatan Masyarakat Yang Diberikan Oleh Puskesmas, Masyarakat Berhak Atas
Hidup Sehat Secara Fisik, Jiwa, Dan Sosial;
Mendapatkan Informasi Dan Edukasi Tentang Kesehatan Yang Seimbang Dan Bertanggung Jawab;
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Yang Aman, Bermutu, Dan Terjangkau Agar Dapat Mewujudkan Derajat Kesehatan Yang Setinggi-Tingginya;
Mendapatkan Perawatan Kesehatan Sesuai Dengan Standar Pelayanan Kesehatan;
Mendapatkan Akses Atas Sumber Daya Kesehatan;
Menentukan Sendiri Pelayanan Kesehatan Yang Diperlukan Bagi Dirinya Secara Mandiri Dan Bertanggung Jawab;
Mendapatkan Lingkungan Yang Sehat Bagi Pencapaian Derajat Kesehatan;
Menerima Atau Menolak Sebagian Atau Seluruh Tindakan Pertolongan Yang Akan Diberikan Kepadanya Setelah Menerima Dan Memahami Informasi Mengenai Tindakan Tersebut Secara Lengkap;
Memperoleh Kerahasiaan Data Dan Informasi Kesehatan Pribadinya;
Memperoleh Informasi Tentang Data Kesehatan Dirinya, Termasuk Tindakan Dan Pengobatan Yang Telah Ataupun Yang Akan Diterimanya Dari Tenaga Medis Dan/Atau Tenaga Kesehatan; Dan
Mendapatkan Pelindungan Dari Risiko Kesehatan.
4. Masyarakat Dalam Mendukung Setiap Upaya Pelayanan Kesehatan Dari Puskesmas Wajib
Mewujudkan, Mempertahankan, Dan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Yang Setinggi-Tingginya;
Menjaga Dan Meningkatkan Derajat Kesehatan Bagi Orang Lain Yang Menjadi Tanggung Jawabnya;
Menghormati Hak Orang Lain Dalam Upaya Memperoleh Lingkungan Yang Sehat;
Menerapkan Perilaku Hidup Sehat Dan Menghormati Hak Kesehatan Orang Lain;
Mematuhi Kegiatan Penanggulangan Klb Atau Wabah; Dan
Mengikuti Program Jaminan Kesehatan Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.